JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini menjelaskan skema pembagian bansos secara detail, dari ketika ia menjabat hingga sekarang. <br /> <br />Mensos Risma juga mengungkap bahwa eksekusi distribusi bansos tidak lagi dilakukan oleh kementerian, tetapi oleh badan. <br /> <br />Hakim merespons dan beberapa kali bertanya kembali untuk memastikan bahwa Kemensos tidak bertanggung jawab untuk eksekusi bansos; Risma menegaskan, dari periodenya menjabat sebagai Mensos, eksekusi bansos sudah dilakukan oleh badan. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Menkeu Sri Mulyani soal Tudingan 'Automatic Adjustment' Biayai Bansos: Saya Tegaskan, Tidak di https://www.kompas.tv/video/498521/full-menkeu-sri-mulyani-soal-tudingan-automatic-adjustment-biayai-bansos-saya-tegaskan-tidak <br /> <br />Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut telah mengarahkan kepada para menterinya untuk menjelaskan tugas dari tiap-tiap kementerian, terkait pembagian bansos, saat tahapan Pilpres berlangsung. <br /> <br />Empat menteri ini, di antaranya Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Menteri Sosial, Tri Rismaharini; dan Menko PMK, Muhadjir Effendi. <br /> <br />Menurut Ketua MK, Suhartoyo, para menteri dipanggil karena MK menganggap kesaksian dari mereka penting. <br /> <br />#sidangsengketa #sengketapilpres #bansos <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/498523/full-jelaskan-skema-pembagian-bansos-pada-hakim-mk-mensos-risma-eksekusi-oleh-badan